Beranda / /

  • 678 Pegawai Pemerintah Aceh dari 6 Kabupaten Terima SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun
    Aceh | 1 tahun lalu
    678 Pegawai Pemerintah Aceh dari 6 Kabupaten Terima SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sebanyak 678 pegawai Pemerintah Aceh dari enam kabupaten kota, menerima SK kenaikan pangkat dan pensiun hari ini, Rabu 12 Maret 2023. Ke enam wilayah tersebut yaitu Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe dan Bireuen.

    Prosesi penyerahan SK berlangsung di halaman Kantor Walikota Lhokseumawe, tempat dimana seluruh penerima SK telah terlebih dahulu berkumpul. SK tersebut diserahkan Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar didampingi Kepala Biro Organisasi Setda Aceh Daniel Arca.

  • Sekda Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun bagi 1.146 Pegawai Pemerintah Aceh
    Aceh | 1 tahun lalu
    Sekda Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun bagi 1.146 Pegawai Pemerintah Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah, didampingi para asisten dan Kepala SKPA Pemerintah Aceh, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat dan Pensiun kepada 1.146 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) 1 April 2023. Serah terima SK kenaikan pangkat dan pensiun itu berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Senin 13 Maret 2023.

    Usai penyerahan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun, Sekda Bustami Hamzah menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh ASN yang naik pangkat. Menurutnya, kenaikan pangkat ini merupakan hasil kerja keras dan prestasi yang telah dicapai oleh para ASN. Ia berharap kenaikan pangkat ini bisa menjadi motivasi bagi para ASN untuk terus meningkatkan kinerja mereka di masa yang akan datang.

  • Tahun 2023 Diberhentikan, Ini Pesan Gubernur Untuk Seluruh Tekon Pemprov Aceh
    Aceh | 2 tahun lalu
    Tahun 2023 Diberhentikan, Ini Pesan Gubernur Untuk Seluruh Tekon Pemprov Aceh

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Aceh memastikan tahun 2022 merupakan momentum terakhir bagi ribuan Tenaga Kontrak (Tekon) bekerja di pemerintahan provinsi Aceh. Berdasarkan pasal 99 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tahun 2023 para Tekon tidak lagi bisa bekerja di lingkungan Pemerintah Aceh.